Layanan Informasi Publik di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II tidak dipungut biaya, KECUALI untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh pemohon.