Prosedur Permohonan Informasi

    1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (LLDikti Wilayah II) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah II;
    2. Layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDikti Wilayah II, Jalan Srijaya Nomor 883 Km 5,5 Palembang;
    3. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
      • Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).

      • Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa;

    4. Permohonan informasi ke PPID LLDikti Wilayah II, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, atau laman PPID dengan mengunduh dan mengisi formulir permohonan informasi publik dan Formulir Pernyataan Penggunaan Informasi kemudian diunggah ke laman berikut https://bit.ly/PermohonanInformasiLL2
    5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap, dan dapat ditambah 7 hari kerja penambahan waktu pertama;
    6. Jadwal pelayanan informasi:
      • Senin s.d. Kamis
        Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 15.45 WIB
        Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
      • Jumat
        Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 16.15 WIB
        Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
    7. Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus difotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.

    Alur Proses