Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik
Jumlah permohonan informasi pada kepada koordinator PPID LLDikti Wilayah II dalam rentang periode 1 januari 2023 sampai dengan 31 desember 2023, terdapat 6 pemohon, dan dari ke 6 permohonan informasi tersebut semuanya dipenuhi.
Standar operasional prosedur pemrosesan data di LLDikti Wilayah II adalah 7 hari kerja setelah surat masuk diterima. Hal ini masih sesuai dengan ketentuan Undang‐Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa jangka waktu pelayanan informasi publik yakni 10 hari kerja.
Rata-rata waktu yang permohonan sampai dengan dinyatakan selesai adalah 7 hari kerja. Hal ini disebabkan pada tahun 2023 untuk permintaan data berupa jumlah perguruan tinggi, jenjang jabatan dosen yang telah tersedia datanya di tim kerja.
Data diproses tepat waktu
Data Infografis Responden Survei Layanan
Jumlah Responden
Periode Triwulan 1 – 3 Tahun 2024
Jenis Pekerjaan Responden
Periode Triwulan 1 – 3 Tahun 2024