Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the flixita domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/keymgynd/ppid.lldikti2.net/wp-includes/functions.php on line 6121
Struktur Organisasi – PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Struktur Organisasi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Bagan Struktur Organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Layanan Pendidikan Tinggi jo Permendikbudristek Nomor 61 tahun 2023 terdiri atas Kepala, Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, sebagai berikut.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah II Nomor 0148/LL2/HK.03.01/2024 tanggal 6 Januari 2024 tanggal 6 Januari 2024, susunan Tim Kerja di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II sebagai berikut :

A.  Kepala LLDIKTI Wilayah II: Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc
B.  Kepala Bagian Umum: Fansyuri Dwi Putra, S.E., M.Si
C. Tim Kerja:
1. Bagian Umum: Fansyuri Dwi Putra, S.E., M.Si (Ketua Tim)
  1. a) Perencanaan dan Penganggaran: Dalilaty, S.E., M.Si. (Penanggungjawab)
  2. b) Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana: Ilmi Fadhila, S. Kom. (Penanggungjawab)
  3. c) Tata Usaha dan Barang Milik Negara: Joko Purnomo, S.Kom. (Penanggungjawab)
  4. d) Hubungan Masyarakat (HUMAS) dan Kerjasama: FX Romi Kurniadi Saputra, S. Kom., M.M. (Penanggungjawab)
2. Kelembagaan: Win Honaini, S.H., M.Si. (Ketua Tim)
3. Sistem Informasi : Irsan Aras, S.T., M. Kom. (Ketua Tim)
4. Sumber Daya : Nurjanah, S.E., M.M. (Ketua Tim)
5. Pembelajaran dan Kemahasiswaan : Marce Lay, S.Sos., M.A. (Ketua Tim)

Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat dilihat sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 412/O/2022 Tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi