Skip to content
#kamibersamaanda #kamisiapmelayani
Beranda
Profil
Profil PPID
Struktur PPID
Visi dan Misi
Tugas dan Fungsi
Kontak
Informasi Publik
Regulasi
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Informasi Dikecualikan
Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi
Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan
Biaya Pelayanan
Prosedur Layanan
Permohonan Informasi
Pengaduan
Whistle Blowing System (WBS)
Publikasi
Berita PPID
Sosial Media
LHKPN
Penerimaan Pegawai ASN
Daftar Pejabat dan Pegawai
Survei LLDikti Wilayah II
#kamibersamaanda #kamisiapmelayani
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID:
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Pengujian Konsekuensi;
Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.