Tugas dan Fungsi

Tugas:

LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Fungsi:

LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
  2. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  3. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
  4. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
  5. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
  6. pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
  7. pelaksanaan kerja sama;
  8. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
  10. pelaksanaan administrasi.