Visi dan Misi PPID

VISI:

“Terciptanya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan tepat guna untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan tinggi di LLDikti Wilayah II”

MISI:

  1. Menjamin akses layanan informasi publik sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Meningkatkan sarana dan prasana layanan informasi publik untuk efektifitas layanan pemberian informasi publik;
  3. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku;
  4. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efisien, mudah diakses, dan terbuka berdasarkan aturan yang berlaku.