Visi dan Misi PPID
VISI:
“Terciptanya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan tepat guna untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan tinggi di LLDikti Wilayah II”
MISI:
- Menjamin akses layanan informasi publik sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Meningkatkan sarana dan prasana layanan informasi publik untuk efektifitas layanan pemberian informasi publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efisien, mudah diakses, dan terbuka berdasarkan aturan yang berlaku.